Biar Gak Bingung: Subpangkalan LPG 3 Kg vs. Pengecer, Apa Bedanya?

Table of Contents

Biar Gak Bingung: Subpangkalan LPG 3 Kg vs. Pengecer, Apa Bedanya?

pemberlakuan pembelian elpiji subsidi di pangkalan

Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) memastikan warung-warung dan toko sembako tetap bisa jualan gas LPG 3 kg. Tapi, ada tapinya nih, status mereka bakal diubah jadi subpangkalan. Jadi, gak perlu bingung lagi ya!

Apa Itu Subpangkalan dan Bedanya dengan Pengecer?

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Achmad Muchtasyar, jelasin kalau perubahan status ini tujuannya biar penyaluran subsidi gas LPG 3 kg bisa lebih terkontrol. Jadi, intinya sih gak banyak berubah dari sistem pengecer yang udah ada. Cuma, sekarang namanya lebih keren, “subpangkalan”.

Sekarang ini, ada lebih dari 300 ribu pengecer gas LPG 3 kg. Dari jumlah itu, sekitar 135 ribu pengecer udah memenuhi syarat buat naik kelas jadi subpangkalan. Lumayan banyak kan?

Perubahan Status, Apa Untungnya?

Nah, dengan berubah jadi subpangkalan, para penjual gas ini bakal tercatat di sistem Merchant Apps Pangkalan (MAP) Pertamina. Artinya, harga jual gasnya juga bisa diawasi. Jadi, gak ada lagi tuh yang namanya jual gas LPG 3 kg dengan harga seenaknya.

“Bedanya apa? Dengan subpangkalan kita meng-coverage secara digitalisasi,” kata Pak Achmad.

Proses Digitalisasi: Bertahap dan Butuh Sosialisasi

Pak Achmad juga mengakui kalau proses digitalisasi ini gak bisa secepat kilat. Perlu waktu dan sosialisasi yang gencar biar semua pihak, termasuk masyarakat, paham dan gak kaget. Jadi, jangan sampai ada kegaduhan lagi ya gara-gara gas LPG 3 kg ini.

“Nantinya akan digitalisasi. Tujuannya nantinya. Sementara ini, karena tidak mungkin, ujuk-ujuk ya, dari manual ke digitalisasi, itu sementara manual. Tetapi tujuan akhirnya subpangkalan itu mendigitalisasi,” jelasnya.

Stok dan Keuntungan Subpangkalan

Pemerintah gak menetapkan jumlah minimal stok gas LPG 3 kg yang harus ada di pangkalan. Tapi, pemerintah ngatur keuntungan yang boleh diambil sama pangkalan, yaitu maksimal Rp3.000 per tabung.

“Pokoknya sama seperti yang sebelumnya, ganti nama doang. Tapi tidak boleh lebih dari Rp3.000 lah,” tegas Pak Achmad.

Polemik Pembelian LPG 3 Kg di Pengecer

Sebelumnya, mulai 1 Februari 2025, Kementerian ESDM sempat menerapkan aturan bahwa pembelian LPG 3 kg hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi Pertamina. Aturan ini sempat bikin heboh karena warga jadi kesulitan nyari gas LPG 3 kg.

Presiden Prabowo Subianto langsung merespons masalah ini dan menginstruksikan agar pengecer boleh jualan gas LPG 3 kg lagi. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, juga menyampaikan bahwa para pengecer sekarang naik kelas jadi subpangkalan.

Solusi Lain: RW Jadi Subpangkalan?

Selain itu, pemerintah juga lagi mempertimbangkan solusi lain, yaitu menjadikan RW sebagai subpangkalan. Tujuannya, biar distribusi gas LPG 3 kg ini bisa lebih merata dan gampang dijangkau masyarakat.

“Maka solusi yang kita bangun atas perintah Bapak Presiden, pengecer semua kita naik kelaskan menjadi sub pangkalan,” kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta.

“Dengan harapan agar mereka juga dapat fasilitas, supaya negara Pertamina bisa mengontrol, harga jual di tingkat sub pangkalan dan siapa saja,” tambahnya.

Skema Perbedaan Pengecer, Sub Pangkalan, dan Pangkalan LPG 3 Kg

Untuk memperjelas, mari kita lihat skema perbedaan antara pengecer, sub pangkalan, dan pangkalan LPG 3 Kg:

mermaid graph LR A[Pengecer] -->|Sebelum 1 Februari 2025| B(Bisa Jual LPG 3 Kg) A -->|Setelah 1 Februari 2025| C(Tidak Boleh Jual LPG 3 Kg) D[Pangkalan Resmi Pertamina] -->|Sejak Awal| B E[Sub Pangkalan] -->|Setelah Kebijakan Baru| B C -->|Instruksi Presiden| E style A fill:#f9f,stroke:#333,stroke-width:2px style B fill:#ccf,stroke:#333,stroke-width:2px style C fill:#ffc,stroke:#333,stroke-width:2px style D fill:#cfc,stroke:#333,stroke-width:2px style E fill:#ccf,stroke:#333,stroke-width:2px

Tabel Perbandingan Pengecer, Subpangkalan dan Pangkalan

Fitur Pengecer (Sebelumnya) Subpangkalan Pangkalan Resmi Pertamina
Status Tidak Terdaftar Terdaftar di MAP Terdaftar
Harga Jual Tidak Terkontrol Terkontrol (Max +Rp3000) Terkontrol
Stok Tidak Terpantau Terpantau Terpantau
Digitalisasi Tidak Bertahap Ya

Nah, jadi sekarang udah jelas kan bedanya antara pengecer, subpangkalan, dan pangkalan LPG 3 kg? Jangan bingung lagi ya!

Yuk, share pendapat kamu tentang kebijakan baru ini di kolom komentar!

Posting Komentar